Barang Bukti Pinjol Ilegal
Foto : ANTARA/Reno Esnir
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (kedua kanan) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan (kedua kiri depan) menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). Polisi menangkap 13 orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti peralatan 'sim card', monitor komputer, dan uang sekitar Rp217 miliar.
Komentar
()Muat lainnya