Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Barang Bukti 78 Kasus Dimusnahkan

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Petugas dari Kejaksaan Kabupaten Tangerang saat memusnahkan sejumlah barang bukti dari 78 kasus tindak pidana yang telah mendapatkan inkrah hukum.

A   A   A   Pengaturan Font

Barang Bukti 78 Kasus Dimusnahkan

TANGERANG - Barang bukti dari 78 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap hingga dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan Forkopimda, Selasa (22/8).

"Pemusnahan barang bukti dari 78 kasus ini dilakukan atas inkrah penanganan kasus tahun ini," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius. Dia menyebutkan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana. Ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan atau penyimpangan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Ari Yosa, menambahkan, 78 perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika, perkara penipuan, kesehatan, penganiayaan, pencurian, dan perkara ringan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 159,458 gram narkotika jenis sabu, 157,6234 gram ganja, obat terlarang jenis Tramadol 2.978 butir dan Hexymer 3.864 butir.

Kemudian, narkotika jenis ekstasi sebanyak 175 butir, tembakau sintetis 51,03 gram, serta 564 botol minuman alkohol jenis ciu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top