Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bappebti Selesaikan Aduan Nasabah secara Berjenjang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan pihaknya secara berjenjang menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).

Plt Kepala Bappebti Kasan mengatakan seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.

"Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," kata Kasan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/1).

Kasan menyebut terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Hal itu sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top