Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bappebti Hentikan Sementara Izin Calon Pedagang Kripto, Aspakrindo Mendukung

Foto : ANTARA/Pexels

Sejumlah mata uang kripto.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mendukung langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menghentikan sementara penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto.

"Penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antarcalon pedagang fisik aset kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/8).

Bappebtibaru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor208/BAPPEBTT/SE/08/2022tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang mulai efektif diberlakukan sejak15 Agustus 2022.

Dengan ini, menurut Manda, panggilannya,Bappebti tampak tengah menggodok aturan baru untuk menyeleksi calon pedagang aset kripto yang sebelum telah terdaftar menjadi pedagang aset kripto dengan izin penuh.

"Jika dilihat dari regulasi untuk pendaftaran calon pedagang, saya pikir ini (regulasi sebelumnya) sudah cukup baik, sementara untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top