Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Daerah I Penghapusan Sanksi Keterlambatan Membayar PKB Masih Berlaku

Bapenda "Jemput Bola" ke PRJ

Foto : ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Bapenda DKI Jakarta membuka layanan samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Jakarta Fair, JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Guna mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjemput bola dengan membuka gerai di Pekan Raya Jakarta (PRJ). "Ini bagian dari upaya memberikan pelayanan kepada pengunjung yang ingin membayarkan pajak kendaraan," jelas petugas Samsat Jakarta Pusat, Aiptu Dedy Hendrawan di Jiexpo Kemayoran, Selasa (18/6).

Gerai Samsat tersebut memungkinkan pengunjung PRJ membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara langsung. "Masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tahunan dengan pembayaran pajak kendaraan bisa datang ke gerai atau booth di PRJ. Cukup membawa KTP dan STNK saja," jelas Dedy.

Jadi, pengunjung cukup membawa dua dokumen saja: KTP dan STNK untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan uang tunai maupun transfer dengan memindai QRIS. Selain bisa membayar pajak secara langsung, pengunjung juga berkesempatan mengambil undian dengan bermacam hadiah seperti tas totebag dan souvenir.

Salah satu pengunjung, Azizah (27), mendapat informasi dari media sosial terkait pembayaran PKB di Jakarta Fair. Ia pun lebih memilih membayar pajak di gerai tersebut daripada harus ke kantor samsat lain. "Saya soalnya dari Depok. Di Depok sana kalau membayar suka antre. Di PRJ sepi, cepat, mendapat hadiah lagi," katanya.

Gerai Bapenda dan layanan Samsat tersebut berada di Hall C1 Jiexpo dalam Anjungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Dalam rangka HUT ke-497 Kota Jakarta, Bapenda juga masih memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak yang terlambat membayar pajak dibebaskan dari sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan per bulan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Efek PRJ

Sementara itu, terkait banyaknya parkir liar di luar PRJ, menurut Direktur Marketing Jiexpo Kemayoran, Ralph Scheneumann, merupakan bagian dari efek PRJ. Sebenarnya parkir di luar kawasan telah ditentukan penyelenggara Jakarta Fair. Ralph mengatakan terkait hal itu, Jiexpo sudah bekerja sama dengan Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), kepolisian, dan TNI untuk mengatur parkir agar lebih rapid an terhindar dari oknum yang mengenakan tarif parkir semena-mena.

"Parkir itu bagian dari multiplier effect PRJ. Panitia membolehkan parkir di luar kawasan Jiexpo, asalkan tidak ada praktik premanisme di dalamnya," ujar Ralph. Dia menanggapi adanya oknum yang mengenakan tarif parkir 30.000 rupiah sampai 50.000 rupiah untuk motor dan mobil di luar area yang sudah ditentukan Jiexpo.

Ralph mengimbau masyarakat untuk parkir di area yang sudah disediakan oleh Jiexpo. Penyelenggara Jakarta Fair pun sudah menjalin kerja sama dengan elemen terkait untuk mengatur parkir. Dia memastikan kelancaran lalu lintas, terutama yang memakan jalur cepat di Jalan Benyamin Suaeb.

Namun demikian, dia mengakui bahwa kapasitas parkir di kawasan Jiexpo Kemayoran terbatas hanya untuk sekitar 8.000 mobil dan 20.000 motor. "Parkir di dalam terbatas juga. Mau tidak mau ya parkir di luar. Tarifnya, sekitar 30.000. Parkir di luar kawasan tetap baik, asal tidak digetok. Ini pilihan pengunjung," tutur Ralph.

Mestinya, harus tegas, meski di luar kawasan panitia tetap menyediakan petugas, sehingga tak ada biaya parkir yang melebihi tarif. Apalagi kasus seperti ini terjadi setiap tahun. Makanya, mestinya sudah teratasi masalah parkir liar ini. Jiexpo juga bekerja sama dengan PPKK untuk menyiapkan kantong parkir tambahan di sekitar area Jakarta Fair. Tarif parkir bersifat flat mobil 35.000 dan motor 15.000.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top