Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Banyak Sekali, KPI Temukan 920 Potensi Pelanggaran Lembaga Penyiaran Selama 2020

Foto : ANTARA/Vicki Febrianto

Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat Hardly Stefano Periella (kiri) pada saat menyampaikan materi dalam PressCamp KPI di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Kota Batu - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan sepanjang 2020 menemukan sebanyak 920 potensi pelanggaran oleh lembaga penyiaran yang ada di dalam negeri.

"Dari total 920 potensi pelanggaran tersebut, berasal dari 306 program siaran yang ditayangkan di Indonesia," kata anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat Hardly Stefano Perielladi Kota Batu, Jawa Timur, Minggu malam.

Pada 2020 KPI, kataHardly, menemukan 920 potensi pelanggaran yang meliputi 306 program siaran.

Menurut dia, angka iniada yang mengatakan angka yang besaratau ada yang bilang sedikit.

Hardly menjelaskan bahwaKPI saat ini melakukan pengawasan terhadap 16 induk jaringan televisi yang ada di Indonesia. Dari 16 jaringan induk tersebut, rata-rata per hari memiliki sebanyak 15 program siaran.

Dengan jumlah tersebut, lanjut dia, dalam sehari, masyarakat memiliki kurang lebih sebanyak 240 program alternatif yang disiarkan. Jika dibandingkan dengan jumlah potensi pelanggaran yang ada, rata-rata potensi pelanggaran sebesar 1 persen per hari.

"Total produk siaran 240, kalau dibandingkan dengan potensi pelanggarannya itu 1 persen per hari. Itu potensi," katanya.

Untuk memutuskan apakah potensi pelanggaran tersebut merupakan sebuah pelanggaran, menurut dia, perlu proses verifikasidan lainnya. Dengan data tersebut, sesungguhnya lembaga penyiaran yang ada di Indonesia masih beroperasi sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

"Dengan data ini, kondisi penyiaran kita masih sesuai dengan koridor regulasi. Masih ada 99 persen yang masih baikdibanding 1 persen yang menjadi potensi pelanggaran," ujarnya.

Dari total potensi pelanggaran sebanyak 920 temuan tersebut, Hardly mengatakan bahwaKPI akhirnya memutuskan sebanyak 93 program yang dinyatakan melanggar. Pelanggaran tersebuttelah diberikan sanksi oleh KPI.

"Sanksisepanjang 2020dari temuan itu, KPI memutuskan ada 93 program yang melanggar, dan kami memberikan sanksi variatif," katanya.

Ia mengharapkanmasyarakat Indonesia bisa memilih program siaran yang berkualitas. KPI mencatatpada tahun 2020ada kurang lebih 114 program siaran yang memiliki kualitas baikdan mendapatkan penghargaan.

"KPIpada tahun 2020 memiliki 114 siaran berkualitas. Ada Anugerah KPIdan lainnya. Pertanyaannyaapakah kita akan memperbincangkan 93 program yang bermasalahatau menyebarkan 114 program yang baik," kataHardly.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top