Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Banyak Bapaslon Langgar PKPU Saat Mendaftar

Foto : AntaraJatim/Naufal Ammar.

Ilustrasi - Pilkada 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Banyak bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, khususnya Pasal 50 Ayat 3. Dalam pasal tersebut ditegaskan, pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bakal pasangan calon. Penyelenggara pemilihan baik itu komisi pemilihan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah mesti bertindak tegas. Sanksi tegas bagi pelanggar mesti diberikan.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan itu di Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Kaka, pelanggaran itu jangan dibiarkan atau ditolerir. Apalagi, pelanggaran saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan oleh petahana yang notebene adalah pemimpin 'perang' melawan pandemi Covid-19 di daerahnya. Ini tentu sangat ironis. Mereka yang diharapkan bisa jadi pemimpin untuk melawan Covid-19, justru jadi pihak yang menciptakan potensi penularan virus.

"Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 50 ayat 3 kan sudah sangat tegas dinyatakan pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bakal pasangan calon tersebut. Faktanya saat mendaftar banyak yang membawa massa pendukung," kata Kaka.

Artinya, komitmen para calon kepala daerah dalam memerangi penyebaran virus korona ini hanya basa-basi saja. Tidak heran, jika penyebaran virus dari ke hari makin meningkat. Sebab di tingkat pengambil kebijakan, tak ada komitmen sama sekali untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Bila ini dibiarkan, dikhawatirkan, pilkada hanya akan jadi kesedihan. Berpotensi jadi kluster besar penyebaran virus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top