Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Laporan Kekayaan l 106 Anggota Dewan DKI Belum Satu Pun Serahkan LKPN

Banyak Alasan DPRD Tak Serahkan Laporan Kekayaan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kepatuhan dalam mengumpulkan LHKPN mencerminkan komitmen pejabat publik dalam menjunjung sikap antikorupsi.

JAKARTA - Beragam alasan dikemukakan anggota DPRD DKI Jakarta belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Salah satunya Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus.

Bestari yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg dari Dapil Jakarta Pusat ini berdalih, masih menunggu asistensi dari Sekretariat DPRD DKI karena tidak bisa mengisi LHKPN.

Menurut Bestari, dirinya sudah pernah mencoba membuat LHKPN sendiri, tapi gagal karena belum mendapatkan kata kunci untuk masuk ke website LHKPN. "Menunggu tindak lanjut Sekwan, fasilitasi asistensi KPK dalam penyusunan LHKPN," kata Bestari, Kamis (17/1).

Tidak sedikit juga para wakil rakyat Ibu Kota mendadak pelit bicara. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, enggan memberikan tanggapan lebih jauh karena menunggu instruksi pimpinan DPRD DKI Jakarta. "Saya tidak bisa berkomentar. Silakan tanyakan ke pimpinan (DPRD DKI)," kata Iman.

Iman, yang tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI ini, berdasarkan data belum sekalipun menyampaikan LHKPN ke KPK. Padahal Iman sudah duduk di Kebon Sirih sejak periode 2009-2019.

Tahun ini, Iman juga kembali mencalonkan dari daerah pemilihan Jakarta Pusat. Daridata yang dihimpun, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta, belum ada satu pun yang menyerahkan LHKPN untuk posisi harta 2017 kepada KPK.

Beragam alasan yang dilontarkan anggota DPRD DKI Jakarta ini ditanggapi KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, alasan yang dilontarkan itu hanya masalah klasik sebagai dalih agar tidak mengisi LHKPN. "Banyak yang beralasan seperti itu. Sebenarnya itu alasan klasik," kata

Febri mengatakan, pengisian LHKPN sudah mudah karena ada sistem e-LHKPN. Selain itu, KPK siap membantu jika ada kendala pengisian. Ia pun menyarankan anggota DPRD untuk mendatangi KPK atau menghubungi call center KPK di 198 untuk bantuan pengisian LHKPN.

KPK berharap, tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi aturan pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara. "Karena ini pencegahan, maka KPK akan bantu jika ada kendala. Semestinya anggota DPRD memberikan contoh patuh dengan aturan hukum," ujar Febri.

Pejabat Publik

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kepatuhan dalam mengumpulkan LHKPN mencerminkan komitmen pejabat publik dalam menjunjung sikap antikorupsi.

"Kalau tidak melaporkan (LHKPN) tetapi mengaku bersih, jujur, dan antikorupsi, itu artinya omong kosong," ujar Pahala.

Diakui Pahala, mendorong anggota DPRD untuk patuh menyerahkan LHKPN itu memang masih sulit karena masing-masing anggota bersifat independen. Solusinya, partai politik harus mampu mendorong anggotanya yang duduk di DPRD untuk menyerahkan laporan itu.

Pahala juga mengingatkan agar kepatuhan dalam menyerahkan LHKPN itu dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih wakilnya di legislatif. Apalagi sebentar lagi Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada 17 April mendatang.

"Kepatu han menyerahkan LHKPN ini menjadi rekam jejak calon legislatif dalam mendukung sikap antikorupsi. Masyarakat perlu menjadikan ini sebagai referensi dalam menggunakan hak suaranya di pemilu," terang Pahala. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top