Bantuan Tunai Pekerja Difinalisasi
"Yang terpenting bagaimana kita menyalurkan dengan tata kelola yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga kalau ada pemeriksaan pun sistem siap diaudit. Jadi, jangan dilakukan dengan tata kelola yang tidak baik dan nantinya menjadi masalah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.
Data Tidak Valid
Deputi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, M Rudy Salahuddin, dalam diskusi virtual yang berbeda mengakui sulitnya mendapat data yang valid untuk menyalurkan bantuan.
Skema stimulus bagi 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN, katanya, akan mengacu pada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah 150 ribu rupiah atau setara gaji di bawah lima juta rupiah per bulan.
Bantuan akan diberikan sebesar 600 ribu rupiah per bulan selama empat bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing pekerja untuk menghindari penyalahgunaan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya