Bantu Kendalikan Inflasi, Badan Pangan Nasional Terbitkan Aturan Penyaluran Cadangan Beras bagi Masyarakat Miskin
Ilustrasi: Sejumlah pekerja melakukan pengemasan beras di gudang Perum Bulog Subdivisi Regional (Drive) Meulaboh, Aceh Barat, Aceh.
JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi.
"Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) itu menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog," kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (14/9).????
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya