Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bank Tetap Layani Nasabah saat Libur Natal dan Tahun Baru

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tetap melayani transaksi keuangan masyarakat yang berlibur pada hari raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Menjelang libur panjang pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 22 dan 23 Desember 2018, sebanyak 78 outlet weekend banking BNI tetap beroperasi.

Kemudian selama cuti bersama dan hari libur Natal 2018, yaitu tanggal 24 Desember sebanyak 71 outlet dan 25 Desember 2018 sebanyak 65 Outlet tetap beroperasi secara terbatas.

Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan, Catur Budi Harto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/12) mengatakan outlet yang beroperasi tersebut melayani setoran pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Non BBM melalui sistem Pertamina host to host (H2H), pembayaran setoran penerimaan negara, serta melayani transaksi valas, seperti setoran atau penarikan dan jual beli bank notes.

Selain itu, terdapat juga pelayanan kas secara terbatas, yaitu etoran/ penarikan/ pemindahbukuan rekening BNI, transaksi setoran/ penarikan tunai (beban tabungan dan/ atau menggunakan Cek BNI) maksimal 25 juta rupiah per rekening kecuali oleh Nasabah Emerald dan Debitur.

Untuk transaksi di customer service, outlet BNI yang beroperasi tersebut tetap dapat melakukan pembukaan rekening tabungan/ deposito perorangan (IDR), pembuatan/ penggantian kartu debit, penggantian buku tabungan dan aktivasi e-channel.

"Jam layanan pada outlet-outlet yang tetap beroperasi pada tanggal 24 dan 25 Desember 2018 berlangsung mulai 10.00 hingga pukul 14.00 waktu setempat," kata Catur.

Lebih lanjut Catur mengatakan pada 31 Desember 2018, seluruh outlet BNI beroperasi secara normal dengan jam layanan pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Khusus untuk transaksi penerimaan negara dapat dilayani hingga minimal pukul 17.00 waktu setempat, namun bank masih memberikan toleransi hingga pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat bagi outlet-outlet tertentu yang mengalami antrian nasabah.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top