Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ibadah Haji

Bank Penerima Setoran Tabungan Haji Dikaji Ulang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan seleksi ulang terhadap bank penerima setoran tabungan haji. Nantinya, hanya bank-bank berkategori sehat yang layak untuk menerima setoran haji.

"Selain berkonsentrasi dalam penerimaan pengalihan pengelolaan haji yang diperkirakan berjumlah hampir 100 triliun rupiah, saat ini BPKH juga fokus menyeleksi ulang bank-bank yang menjadi penerima setoran, selain karena telah habis masa perjanjian kerja sama, juga disesuaikan dengan syarat dan ketentuan UU yang baru berlaku," kata anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jemaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.

Pada musim haji tahun 2017 ini, terdapat 17 bank yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Haji-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) itu, terdiri dari enam bank umum syariah dan sebelas bank nasional yang mempunyai layanan Syariah.

Keenam bank umum syariah adalah Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top