Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Ketenagakerjaan

Bank Dunia: Atasi Kesenjangan Gender Dapat Tingkatkan PDB Global Lebih 20%

Foto : ISTIMEWA

Perempuan hanya memiliki sepertiga dari perlindungan hukum yang dibutuhkan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, pernikahan anak, dan pembunuhan terhadap perempuan.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - Bank Dunia, pada Senin (4/3), mengatakan mengakhiri undang-undang dan praktik diskriminatif yang menghalangi perempuan untuk bekerja atau memulai usaha dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) global lebih dari 20 persen, yang akan menggandakan laju pertumbuhan global selama dekade berikutnya.

Laporan tahunan Women, Business and the Law yang ke-10 menunjukkan perempuan rata-rata hanya mendapat 64 persen perlindungan hukum dibandingkan laki-laki, bukan 77 persen yang diperkirakan sebelumnya, dan tidak ada negara, bahkan negara terkaya sekalipun yang benar-benar memberikan kesempatan yang setara.

Dikutip dari The Straits Times, angka yang lebih rendah mencerminkan kekurangan besar yang terlihat dari dimasukkannya dua indikator baru, keselamatan dan pengasuhan anak, selain gaji, perkawinan, peran sebagai orang tua, tempat kerja, mobilitas, aset, kewirausahaan, dan pensiun.

Laporan tersebut untuk pertama kalinya menilai bagaimana 190 negara menerapkan undang-undang yang ada untuk melindungi perempuan, dan menemukan apa yang disebut sebagai kesenjangan yang mengejutkan antara kebijakan dan praktik.

"Perempuan memiliki kekuatan untuk meningkatkan perekonomian global yang terpuruk," kata kepala ekonom Bank Dunia, Indermit Gill, seraya mencatat reformasi untuk mencegah diskriminasi telah berjalan lambat.

Berbagai Hambatan

Laporan tersebut mengatakan hambatan yang dihadapi perempuan dalam memasuki dunia kerja global termasuk hambatan untuk memulai usaha, kesenjangan gaji yang terus-menerus, dan larangan bekerja di malam hari atau pekerjaan yang dianggap berbahaya.

"Perempuan hanya memiliki sepertiga dari perlindungan hukum yang dibutuhkan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, pernikahan anak dan pembunuhan terhadap perempuan di 190 negara yang diteliti," bunyi temuan laporan tersebut.

Pelecehan seksual dilarang di tempat kerja di 151 negara, namun hanya 40 negara yang mempunyai undang-undang yang melarang pelecehan seksual di tempat umum. "Bagaimana kita bisa mengharapkan perempuan sejahtera di tempat kerja padahal berbahaya bagi mereka hanya untuk bepergian ke tempat kerja?" kata Gill.

Perempuan juga menghabiskan rata-rata 2,4 jam lebih banyak dalam sehari untuk pekerjaan pengasuhan tidak berbayar dibandingkan laki-laki, dan sebagian besar bekerja untuk merawat anak-anak, dengan hanya 78 negara yang telah memberlakukan standar kualitas yang mengatur layanan pengasuhan anak.

Di atas kertas, perempuan memiliki sekitar dua pertiga hak laki-laki, namun negara-negara tersebut tidak memiliki sistem yang diperlukan untuk implementasi dan penegakan hukum secara penuh.

Misalnya, 98 negara mempunyai undang-undang upah yang setara, namun hanya 35 negara yang memiliki langkah-langkah transparansi gaji atau mekanisme penegakan hukum untuk mengatasi kesenjangan upah, yang menunjukkan bahwa perempuan hanya memperoleh 77 sen untuk setiap dollar yang diperoleh laki-laki.

Laporan ini mencakup rekomendasi khusus untuk pemerintah, termasuk memperbaiki undang-undang yang berkaitan dengan keselamatan, pengasuhan anak, dan peluang bisnis; memberlakukan reformasi yang menghapuskan pembatasan terhadap pekerjaan perempuan; memperluas ketentuan cuti melahirkan dan cuti ayah; dan menetapkan kuota yang mengikat bagi perempuan di dewan perusahaan di perusahaan publik.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top