Bank Dunia: Atasi Kesenjangan Gender Dapat Tingkatkan PDB Global Lebih 20%
Perempuan hanya memiliki sepertiga dari perlindungan hukum yang dibutuhkan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, pernikahan anak, dan pembunuhan terhadap perempuan.
Di atas kertas, perempuan memiliki sekitar dua pertiga hak laki-laki, namun negara-negara tersebut tidak memiliki sistem yang diperlukan untuk implementasi dan penegakan hukum secara penuh.
Misalnya, 98 negara mempunyai undang-undang upah yang setara, namun hanya 35 negara yang memiliki langkah-langkah transparansi gaji atau mekanisme penegakan hukum untuk mengatasi kesenjangan upah, yang menunjukkan bahwa perempuan hanya memperoleh 77 sen untuk setiap dollar yang diperoleh laki-laki.
Laporan ini mencakup rekomendasi khusus untuk pemerintah, termasuk memperbaiki undang-undang yang berkaitan dengan keselamatan, pengasuhan anak, dan peluang bisnis; memberlakukan reformasi yang menghapuskan pembatasan terhadap pekerjaan perempuan; memperluas ketentuan cuti melahirkan dan cuti ayah; dan menetapkan kuota yang mengikat bagi perempuan di dewan perusahaan di perusahaan publik.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya