Bank DKI Eksekusi Agunan Idee Murni Pratama
JAKARTA- Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI (Bank DKI) mengatakan telah melaksanakan proses eksekusi atas agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No 44 Jakarta, karena belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang disepakati.
Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/7), mengatakan bahwa PT Idee Murni Pratama berhutang kepada Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak menyelesaikan hutangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
"Karena tidak membayar kewajiban sampai saat ini, maka Bank DKI mengambil langkah dengan melakukan eksekusi agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Zulfarshah.
Agunan atau asset milik PT Idee Murni Pratama tersebut jelasnya diagunkan dengan sah dan sesuai dengan akte perjanjian serta diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bud/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya