Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bansos Pendidikan

Bank DKI Diminta Proaktif Kejar Daftar Penerima KJP

Foto : ANTARA/Walda

Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Selama ini, Bank DKI hanya pasif menunggu daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Maka, kalau penyerahan data penerima KJP ke Bank DKI terlambat, otomatis penyaluran biaya juga mundur. Karena itu, Bank DKI juga diminta proaktif.

Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, mengungkappenyebab utama keterlambatan penyaluran dana lantaran Bank DKI tidak menerima daftar penerima danaKJPtepat waktu. "Bank DKI hanya menunggu feeding data dari Pemprov untuk para penerima KJP," kata Ismail, Rabu (5/7).

Ismail menjelaskanketerlambatan pemberian data terjadi lantaran Dinas Sosial masih memeriksa identitas warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Identitas diperiksa guna memastikan para penerima DTKS masih sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

Lebih jauh, Ismail minta Pemprov DKI lebih selektif menyeleksi penerima KJP agar bantuan tersebut tepat sasaran. Daftar bantuan juga harus diberikan tepat waktu agar Bank DKI bisa menyalurkan bantuan ke pemegang KJP.

Sebelumnya, BPK mengungkap temuan dana sebesar 197,55 miliar dalam anggaran Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). "Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai 197,55 miliar belum disalurkan. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai 15,18 miliar tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kedapatan membayar atas belanja senilai 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai 6,38 miliar. "Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar 4,06 miliar. Kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai 878 juta," katanya.

Kemudian, ada juga denda keterlambatan senilai 34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut, dana telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar 14,66 miliar," kata Supit. Namun, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu penerima KJMU yang enggan disebutkan namanya, mengusulkan agar Bank DKI juga proaktif. Misalnya, bila data penerima belum diterima, hendaknya juga mengingatkan Pemprov DKI agra segera menyerahkan data tersebut. Dengan begitu, semoga tidak ada keterlambatan lagi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top