Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Stabilitas Keuangan

Bank Diminta Bentuk Pencadangan Dana

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perbankan diminta untuk tetap membentuk pencadangan dana, meski angka restrukturisasi kredit kian melandai. Meskipun, dampak pandemi Covid-19 terhadap industri perbankan masih terkendali.

"Dengan demikian agar nanti pada saat kebijakan kredit dinormalkan pada 2023, permodalan perbankan jangan sampai tidak cukup atau terjadi cliff edge effect," kata Ketua Dewan Komisioner Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (9/12).

Karenanya, dia akan terus memantau kondisi perbankan saat program restrukturisasi kredit akan berakhir. Adapun program restrukturisasi kredit yang ada dalam Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2021 saat ini telah diperpanjang hingga Maret 2023.

Per Oktober 2021, Wimboh menyebutkan restrukturisasi kredit perbankan telah melandai menjadi 714 triliun rupiah yang diberikan kepada 4,4 juta debitur, dari yang sebesar 738,67 triliun rupiah pada September 2021. Sementara, restrukturisasi kredit yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan tercatat 216,22 triliun rupiah kepada 5,9 juta debitur.

"Ini menjadi perhatian dan kami menunggu mudah-mudahan dengan ekonomi yang lebih baik kredit yang direstrukturisasi ini semakin membaik dan jumlahnya akan semakin kecil," ucap dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top