Bank BUMN Harus Serius Danai EBT
Untuk Indonesia, lanjut dia, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan deklarasi NZE saat COP26 di Glasgow, Skotlandia, tahun lalu. Terkait itu, berbagai perbankan international sudah mulai membatasi pembangunan pembangkit yang berasal dari energi fosil.
"Tidak tepat jika informasi adanya pendanaan oleh bank pemerintah untuk pembangkit energi fosil secara besar besaran sementara itu, pembiayaan untuk mendukung energi yang mendukung capaian target NZE justru tidak dilakukan. Perlu adanya keseimbangan pembiayaan sebagai bagian dari proses transisi energi," tegasnya.
Tanpa Agunan
Terkait pinjaman ini, Anis Byarwati menilai apabila perbankan memberikan pinjaman dengan atau tanpa agunan, harus diatur dengan jelas dalam aturan internal bank. "Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni character, capacity/cashflow, capital, conditions, collateral, dan constraint. Apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan)," kata Anis.
Menurutnya, agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya