Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kinerja Bank

Bank Banten Terus Tingkatkan Kualitas

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten), Agus Syabarrudin mengatakan, bank yang dipimpinnya serius meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko melalui implementasi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).

"Terhitung 1 Januari 2020, Bank Banten mengimplementasikan PSAK No. 71 tentang Instrumen Keuangan yang mengatur salah satunya tentang metode ekspektasi kerugian kredit dalam rangka meningkatkan kualitas informasi, termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit (CKPN)," katanya, Kamis (8/4).

Ia mengatakan, Standar baru hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet. "Berdasarkan Hasil Audit Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2020, Bank Banten membukukan CKPN sebesar 691,622 miliar rupiah, dari 126,955 miliar rupiah pada akhir 2019 menjadi 821,577 miliar rupiah pada akhir 2020."

Pangkas Beban Tenaga

Di saat bersamaan, katanya, solvabilitas Bank Banten juga mengalami perbaikan dengan meningkatnya rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dari 9,0 persen pada 2019 menjadi 34,75 persen pada 2020.

"Dengan meningkatnya indikator permodalan tersebut, maka seyogyanya Bank Banten memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melakukan pengelolaan risiko dan menunjang kelanjutan usaha sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah," ia menambahkan.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), rata-rata KPMM Bank Umum Konvensional per Desember 2020 adalah 23,89 persen. Dengan demikian, secara umum kinerja permodalan Bank Banten berada di atas rata-rata industri.

Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin menyatakan; "Implementasi PSAK 71 merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam meningkatkan penerapan tata kelola dan memastikan Bank Banten senantiasa memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku di sektor perbankan."

Selain peningkatan tata Kelola dan permodalan, Bank Banten juga berhasil menurunkan beban umum dan administrasi sebesar 2,02 persen, dari 179,262 miliar rupiah pada 2019 menjadi 175,635 miliar rupiah pada 2020, serta memangkas beban tenaga kerja sebesar 8,03 persen, dari 129,400 miliar rupiah pada 2019 menjadi 119.005 miliar rupiah pada 2020.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top