Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bangunan Semi Permanen di Atas Aset Pemprov DKI Ini Dibongkar untuk Dibuat Lapangan Futsal

Foto : ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat

Petugas membongkar bangunan semi permanen aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Mesjid 1 RT 9/RW 4, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membongkar bangunan semi permanen yang berada di atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Mesjid 1 RT 9/RW 4, Karet Tengsin, Tanah Abang untuk dibuat menjadi lapangan futsal.

Bidang tanah dan bangunan SDN Karet Tengsin 21 Jakarta, SMAN 7 Jakarta, dan SMPN 181 Jakarta seluas 8.017 meter persegi tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yang tercatat dalam KIB (A) Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat.

"Dikarenakan pemilik bangunan (ahli waris Nyai Jasienta) tidak melaksanakan isi surat peringatan 1, 2 dan 3 yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, maka sesuai Surat Tugas Nomor 780/HK.01.19 tanggal 12 September 2024, maka dilakukan penertiban terhadap bangunan semi permanen di lokasi aset tersebut," kataKepala Bagian Hukum Kita Administrasi Jakarta Pusat Ani Suryani di Jakarta, Jumat.

Menurut Ani lahan tersebut ke depanakan dibangun lapangan futsal sebagai sarana olahraga SDN Karet Tengsin 21 Jakarta.

Ani menyebutbukti kepemilikan atas lahan tersebut berupa berita acara serah terima dan pelepasan hak atas tanah tanggal 30 September 1978 dari Idries Sukardis selaku pemilik tanah SHM Nomor 2/Karet Tengsin kepada drs. Soeroso S, jabatan Kepala Direktorat Agraria DKI Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta.

Bidang tanah tersebut saat ini tengah diajukan proses pensertifikatan oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Pusat dalam rangka pengamanan hukum sesuai ketentuan dari pasal 302 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lalu, pada 2019 lahan aset tersebut diklaim sepihak oleh mantan Lurah di Kelurahan Karet Tengsin, almarhum Saiful Bahri dan terhadap klaim sepihaktelah dilakukan penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Surat Tugas Wali Kota tanggal 18 Oktober 2019.

"Saat ini terdapat klaim sepihak atas bidang tanah aset tersebut dari pihak ahli waris Nyai Jasienta dengan dasar klaim adalah Eigendom Verponding Nomor 4926 atas nama Nyai Jasienta dan telah mendirikan bangunan semi permanen untuk tempat berjualan," ujar Ani.

Ani menyampaikan, Eigendom Verponding Nomor 4926 a.n. Nyai Jasienta saat ini diduga telah dilakukan penggelapan oleh Erma Wardani sesuai bukti laporan polisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 19 Maret 2019, sehingga bukti Eigendom Verponding yang menjadi dasar klaimnya tidak dalam penguasaan yang bersangkutan.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, Eigendom Verponding Nomor 4926 tidak dapat dijadikan dasar dan tanahnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara," ucap Ani.

Dasar hukum pelaksanaan penertiban terhadap ahli waris Nyai Jasinta yakni Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu.

Selain itu adanya Surat Permohonan dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Wali kota Jakarta Pusat melalui surat Nomor 4683/PK.05.01 Tanggal 9 September 2024 perihal permohonan penertiban lahan kosong di SDN Karet Tengsin 21.

Lalu adanya Surat Tugas Nomor 780/ HK.01.19 Tanggal 12 September 2024 tentang Pengamanan dan Penataan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di SDN Karet Tengsin 21 Jakarta.

Menindaklanjuti Surat Tugas Wali Kota tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Peringatan I dan II yang ditujukan kepada pemilik bangunan di lokasi.

Peringatan pertama dalam Surat Nomor 1110/AT.13.01 Tanggal 13 September 2024 pemilik bangunan menerima suratnya, namun tidak bersedia menandatangani tanda terima surat.

Lalu peringatan kedua dalam Surat Nomor 1141/AT.13.01 Tanggal 23 September 2024 pemilik bangunan tidak bersedia menerima surat, tidak mengizinkan menempelkan surat di bangunannya dan tidak membolehkan surat tersebut ditinggal di lokasi. Peringatan ketiga, dalam Surat Nomor 1158 AT.13.01 Tanggal 26 September 2024.

Adapun dalam penertiban bangunan tersebut turut membantu Tim Penertiban Terpadu Jakarta Pusat antara lain Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat yak i Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kodim 0501 Jakarta Pusat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top