Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bangunan Semi Permanen di Atas Aset Pemprov DKI Ini Dibongkar untuk Dibuat Lapangan Futsal

Foto : ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat

Petugas membongkar bangunan semi permanen aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Mesjid 1 RT 9/RW 4, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Lalu adanya Surat Tugas Nomor 780/ HK.01.19 Tanggal 12 September 2024 tentang Pengamanan dan Penataan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di SDN Karet Tengsin 21 Jakarta.

Menindaklanjuti Surat Tugas Wali Kota tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Peringatan I dan II yang ditujukan kepada pemilik bangunan di lokasi.

Peringatan pertama dalam Surat Nomor 1110/AT.13.01 Tanggal 13 September 2024 pemilik bangunan menerima suratnya, namun tidak bersedia menandatangani tanda terima surat.

Lalu peringatan kedua dalam Surat Nomor 1141/AT.13.01 Tanggal 23 September 2024 pemilik bangunan tidak bersedia menerima surat, tidak mengizinkan menempelkan surat di bangunannya dan tidak membolehkan surat tersebut ditinggal di lokasi. Peringatan ketiga, dalam Surat Nomor 1158 AT.13.01 Tanggal 26 September 2024.

Adapun dalam penertiban bangunan tersebut turut membantu Tim Penertiban Terpadu Jakarta Pusat antara lain Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat yak i Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kodim 0501 Jakarta Pusat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top