Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bangunan Semi Permanen di Atas Aset Pemprov DKI Ini Dibongkar untuk Dibuat Lapangan Futsal

Foto : ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat

Petugas membongkar bangunan semi permanen aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Mesjid 1 RT 9/RW 4, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Saat ini terdapat klaim sepihak atas bidang tanah aset tersebut dari pihak ahli waris Nyai Jasienta dengan dasar klaim adalah Eigendom Verponding Nomor 4926 atas nama Nyai Jasienta dan telah mendirikan bangunan semi permanen untuk tempat berjualan," ujar Ani.

Ani menyampaikan, Eigendom Verponding Nomor 4926 a.n. Nyai Jasienta saat ini diduga telah dilakukan penggelapan oleh Erma Wardani sesuai bukti laporan polisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 19 Maret 2019, sehingga bukti Eigendom Verponding yang menjadi dasar klaimnya tidak dalam penguasaan yang bersangkutan.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, Eigendom Verponding Nomor 4926 tidak dapat dijadikan dasar dan tanahnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara," ucap Ani.

Dasar hukum pelaksanaan penertiban terhadap ahli waris Nyai Jasinta yakni Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu.

Selain itu adanya Surat Permohonan dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Wali kota Jakarta Pusat melalui surat Nomor 4683/PK.05.01 Tanggal 9 September 2024 perihal permohonan penertiban lahan kosong di SDN Karet Tengsin 21.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top