Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bangunan Semi Permanen di Atas Aset Pemprov DKI Ini Dibongkar untuk Dibuat Lapangan Futsal

Foto : ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat

Petugas membongkar bangunan semi permanen aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Mesjid 1 RT 9/RW 4, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membongkar bangunan semi permanen yang berada di atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Mesjid 1 RT 9/RW 4, Karet Tengsin, Tanah Abang untuk dibuat menjadi lapangan futsal.

Bidang tanah dan bangunan SDN Karet Tengsin 21 Jakarta, SMAN 7 Jakarta, dan SMPN 181 Jakarta seluas 8.017 meter persegi tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yang tercatat dalam KIB (A) Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat.

"Dikarenakan pemilik bangunan (ahli waris Nyai Jasienta) tidak melaksanakan isi surat peringatan 1, 2 dan 3 yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, maka sesuai Surat Tugas Nomor 780/HK.01.19 tanggal 12 September 2024, maka dilakukan penertiban terhadap bangunan semi permanen di lokasi aset tersebut," kataKepala Bagian Hukum Kita Administrasi Jakarta Pusat Ani Suryani di Jakarta, Jumat.

Menurut Ani lahan tersebut ke depanakan dibangun lapangan futsal sebagai sarana olahraga SDN Karet Tengsin 21 Jakarta.

Ani menyebutbukti kepemilikan atas lahan tersebut berupa berita acara serah terima dan pelepasan hak atas tanah tanggal 30 September 1978 dari Idries Sukardis selaku pemilik tanah SHM Nomor 2/Karet Tengsin kepada drs. Soeroso S, jabatan Kepala Direktorat Agraria DKI Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta.

Bidang tanah tersebut saat ini tengah diajukan proses pensertifikatan oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Pusat dalam rangka pengamanan hukum sesuai ketentuan dari pasal 302 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lalu, pada 2019 lahan aset tersebut diklaim sepihak oleh mantan Lurah di Kelurahan Karet Tengsin, almarhum Saiful Bahri dan terhadap klaim sepihaktelah dilakukan penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Surat Tugas Wali Kota tanggal 18 Oktober 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top