Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pencegahan Korona

Bandara Soetta Terapkan Prosedur Baru Prokes

Foto : KORAN JAKARTA/M ZAKI ALATAS

Seorang petugas berjaga di aera untuk check point dan PCR bagi penumpang rute luar negeri yang tiba di Bandara Soe­karno Hatta di Tangerang, kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setiap penumpang dari penerbangan rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno- Hatta, Tangerang, Banten, diharuskan untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan melewati lima check point. Penerapan prosedur baru itu dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pelaksanaan protokol kesehatan
Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz mengatakan bahwa untuk mengatur hal tersebut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma, dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya," kata Gandoz dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9).
Di Bandara Soekarno-Hatta, tambahnya, untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 74/2021, para stakeholder menetapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menjelaskan bahwa seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021, bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Agus menjelaskan bahwa untuk itu pihaknya menetapkan lima check point yaitu, pertama, penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding, untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.
Kemudian, katanya, seluruh penumpang menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR Covid-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) dr. Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani prokes.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top