Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Beroperasi
Sejumlah calon penumpang sedang mengantri pemeriksaan pemindai suhu tubuh atau thermal scanner untuk mendeteksi virus corona di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang di Kota Semarang, Jawa Tengah Minggu (10/5).
Kriteria pertama yaitu perjalanan orang yang bekerja pada lembaga yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. ketiga yakni repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Khusus
Para penumpang yang masuk kriteria di atas juga diharuskan memiliki persyaratan khusus. Pertama, menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Kedua, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, bisa dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya