Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bandar Narkoba Edarkan Sabu lewat Jasa Pengiriman di Jakbar

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Polisi mengungkap kasus narkoba dalam jumpa pers di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 2.872 gram sabu, 3.796 gram tembakau sintetis, tiga buah timbangan elektrik, sembilan botol diduga cairan sintetis, 10 plastik klip dan dua baskom aluminium.

Hingga kini, polisi masih memburu pemasok bahan baku produksi narkotika berinisial IL yang juga memodali dan mengajarkan T dan B membuat narkotika.

"Dari pengakuan pelaku, ada yang mendidiktapi sekarang lagi DPO,inisialnya IL atau AJ. Dia yang memberi modal dan mendidikT dan B. Sementara lagi dikembangkan, kami minta bantuan Polres, Kasat Narkoba," kata Sutrisno.

Atas perbuatannya, T dan B disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukuman 20 penjara maksimal seumur hidup," kata Sutrisno.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top