Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Balitbanghub Gandeng UI Kaji Aturan Penggunaan Drone

Foto : Istimewa

Kepala Badan Litbang  Perhubungan, Umar Aris

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Seiring dengan perkembangan teknologi, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbanghub) bersama dengan Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mencoba mengkaji potensi penggunaan unmanned aircraft system (UAS) atau remotely-piloted aircraft system (RPAS) atau lebih kita kenal sebagai Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak sangat erat kaitannya dengan keselamatan penerbangan.

Kepala Badan Litbang Perhubungan, Umar Aris menyampaikan penggunaan pesawat udara tanpa awak telah digunakan untuk berbagai kegiatan, yang dulunya hanya digunakan sebatas hobi saat ini berkembang pesat hingga mengarah ke transportasi. Diperlukan persiapan yang sangat matang dalam memberikan ruang bagi pesawat tanpa awak untuk beroperasi di udara.

"Dari beragam jenis pengkategorian dan klasifikasi pesawat tanpa awak menimbulkan tingkat risiko yang berbeda-beda. Namun masih banyak para penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian pesawat tanpa awak," kata Umar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10).

Dia menambahkan untuk mengantisipasi adanya risiko tersebut, maka integrasi pesawat tanpa awak dalam operasi penerbangan dan ruang udara harus memenuhi 5 aspek utama yang meliputi keselamatan, keamanan, lalulintas udara, sosio-ekonomi, dan regulasi. Sebagai salah satu aspek prioritas, regulasi memegang peranan penting dalam menjamin berlangsungnya operasi pesawat tanpa awak yang selamat, tertib dan lancar.

Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara, Capt. Novyanto Widadi menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan DRC FHUI telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berdasarkan kebutuhan untuk pengaturan lebih lanjut sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top