Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Balai Gakkum KLHK Sita Puluhan Kayu Jati Ilegal di Buton Selatan

Foto : ANTARA/HO-Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi

Puluhan batang kayu yang disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Jumat (26/3/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Kendari - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi menyita puluhan batang kayu jati diduga hasil pembalakan liar di hutan Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan melalui rilis Humas Gakkum KLHK diterima di Kendari, Jumat, mengatakan puluhan batang kayu jati yang diamankan pihaknya dari seorang tersangka inisial LA yang diduga orang yang mengorganisir penebangan liar di kawasan hutan Busel.

"Kami menangkap LA pada 23 Maret 2021 (diduga) orang yang mengorganisir penebangan ilegal dan kami menyita 97 batang kayu jati gergajian di gudang CV Rabih Gaib, di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau," kata Dodi.

Ia menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi adanya pengangkutan kayu olahan dari Kecamatan Batuga, Kabupaten Buton Selatan, menuju Kota Baubau.

"Tanggal 16 Februari 2021, Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengawasi sebuah truk diesel tanpa supir yang parkir di depan gudang CV Rabih Gaib, di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau" jelasnya.

Ia melanjutkan, lalu pada 12 Maret 2021, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggeledah gudang CV Rabih Gaib dan menemukan 97 batang kayu jati gergajian.

Selanjutnya, pada 23 Maret 2021, Tim Penyidik Balai Gakkum menangkap LA dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra.

Selain itu, pihaknya juga menyita 1 truk bermuatan 160 batang kayu gergajian, 1 dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari Hutan Hak, 1 foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.

"Penangkapan pelaku illegal logging menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan itu merugikan banyak orang," tegas Dodi.

Tersangka LA akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Junto Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Juncto Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 19 Huruf f, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top