Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU Pertanahan

Bahas Ulang RUU Pertanahan Periode DPR Nanti

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Rencana DPR dan Pemerintah untuk mengesahkan RUU Pertanahan mendapat respons baik dari kalangan pakar maupun pengusaha hutan di Jakarta, Selasa (9/7). Mereka menilai, pengesahan RUU Pertanahan tidak perlu tergesa-gesa dan sebaiknya ditunda untuk dibahas secara komprehensif pada periode DPR hasil Pemilu 2019 sebab RUU Pertanahan nanti jika sudah disahkan menjadi UU akan mengikat semua pihak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto mendesak Pemerintah dan DPR untuk membahas lebih mendalam RUU Pertanahan dan menunda disahkan pada periode ini mengingat banyak masalah yang belum dibahas tuntas dengan kalangan terkait atau stakeholder. Jika ini dipaksakan untuk disahkan segera, akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan Indonesia. "Langkah paling bijak adalah menunda pengesahan RUU Pertanahan, kemudian membahas sejumlah masalah penting yang selama ini belum dibicarakan dengan pihak terkait.

Masalahnya, jika RUU disahkan dan menjadi UU, konsekuensi logisnya harus diikuti, sebab UU itu mengikat secara nasional seluruh elemen masyarakat," ujar Purwadi Soeprihanto. Penegasan senada dikemukakan Guru Besar IPB Bogor, Hariadi Kartodihardjo. Menurutnya, RUU Pertanahan jangan tergesa- gesa dangan waktu yang terbatas, mengingat urgensi kepentingan UU tersebut. "Menurut pandangan saya, lebih baik dimatangkan dan diselesaikan secara holistik diperiode mendatang. UU ini nantinya harus mampu mengisi kekosongan atau kelemahan yang ada dalam UU Pokok Agraria tahun 1960. Mengenai pandangan keseluruhan atas RUU Pertanahan ini, Hariadi menilai, RUU Pertanahan terkesan lebih membangun penguatan lingkup kewenangan kementerian yang membidangi pertanahan dan tata ruang daripada menjawab kebutuhan sebuah beleid.

Sinkronisasi UU

Dia mengatakan, RUU Pertanahan harus menyeluruh mengatur tanah seperti diharapkan dalam naskah akademik rancangan ini, yakni meminimalkan ketidak-sinkronan undang-undang sektoral terkait bidang pertanahan maupun menegaskan berbagai penafsiran yang telah menyimpang dari falsafah dan prinsip dasar UU Pokok A graria.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top