Bahan Baku Alkes Impor
Ilustrasi Alat Kesehatan
Keberadaan industri ventilator di dalam negeri mendukung program substitusi impor alkes.
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahan baku alat kesehatan (alkes) masih didominasi produk impor. Pada periode 2019- 2020, dari 496 produk alat kesehatan, sebanyak 152 produk alat kesehatan dapat diproduksi dalam negeri.
Meski demikian, baru terdapat 12 persen transaksi bahan baku alat kesehatan di dalam negeri. Artinya, sebagian besar bahan baku alat kesehatan masih harus diimpor.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Taufiek Bawazier menegaskan keberhasilan industri nasional memproduksi ventilator membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membeli produk dalam negeri (PDN) tersebut. Pembelian PDN ventilator juga dapat mengoptimalkan potensi belanja pemerintah sebesar 400 triliun rupiah.
Dia menegaskan keberadaan industri ventilator di dalam negeri mendukung program substitusi impor alkes.
Sebagaimana telah dicanangkan Presiden Jokkwi untuk menggunakan produk-produk buatan dalam negeri. Adapun Kemenperin terus mendukung pertumbuhan dan kemandirian industri alkes dengan memberikan berbagai kebijakan yang kondusif serta instrumen yang berpihak kepada industri alat kesehatan dalam negeri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya