Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bagi yang Sudah Kangen Yogya, Borobudur dan Prambanan Sudah Dibuka tapi Simak Syaratnya

Foto : Istimewa

Ilustrasi Candi Prambanan.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Seiring dengan penurunan kasus corona di Yogya yang mulai menurun sejumlah tempat wisata di Yogya mulai dibuka satu per satu. Dua destinasi utama yakni Candi Borobudur dan Prambanan pun sudah dibuka mulai hari ini, Sabtu (18/9).

"Uji coba dilakukan menyusul terpilihnya dua destinasi yang dikelola PT TWC, yakni Taman WIsata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan sebagai tempat wisata yang diizinkan melakukan uji coba penerapan kesehatan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ujar Direktur Utama PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Edy Setijono, seperti dikutip dari rilis Pemkab Sleman, Sabtu (18/9).

Nantinya, ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi wisatawan ketika berkunjung ke Candi Prambanan. Seperti wisatawan harus divaksinasi minimal tahap pertama, suhu tubuh di bawah 37,7 derajat Celsius, serta melakukan aktivasi check-in di aplikasi PeduliLindungi.

"Dalam aturan protokol kesehatan yang baru, PT TWC juga menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi wisatawan dan karyawan di TWC Borobudur maupun Prambanan," tutur Edy.

Tak hanya itu, PT TWC juga memberlakukan pembatasan pengunjung di Borobudur dan Prambanan, dengan kuota maksimal 7.500 orang per hari. Angka ini termasuk untuk wisatawan, pegawai, pedagang, serta tamu.

Kemudian, untuk meminimalisir penumpukan saat melakukan skrining PeduliLindungi, sejumlah QR Code dipasang untuk mengarahkan pengunjung. Sementara bagi para pelaku wisata yang beraktivitas di dalam kawasan, scan barcode bisa dilakukan di sejumlah titik yang telah ditentukan.

"Uji coba pembukaan ini akan diikuti dengan evaluasi, sesuai arahan Menteri Parekraf," ujar Edy.

Sementara itu, sebagai BUMN pengelola destinasi wisata berbasis cagar budaya, PT TWC juga berkomitmen untuk menerapkan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19 di tingkat daerah maupun nasional," pungkas Edy.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top