Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran

Badan Perlindungan Pekerja Migran Segera Dibentuk

Foto : ISTIMEWA

Tatang B Razak

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran akan segera dibentuk, saat ini tinggal menunggu terbitnya peraturan presiden. Badan ini nantinya akan menggantikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Perpresnya (berdirinya Badan Perlindungan Pekerja Migran) kemungkinan tahun ini atau beberapa bulan ke depan," kata Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang B Razak, pada acara Ngobrol Bareng Media: Bangun Kedekatan Tumbukan Kepercayaan, di Jakarta, Kamis (4/4).

Ia menjelaskan Badan tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Namun demikian, dalam pembentukannya membutuhkan perpres sebagai landasan hukum.

Badan baru ini, kata Tatang, sekaligus akan menggantikan keberadaan BNP2TKI. "Ya (BNP2TKI) nanti akan dibubarkan," katanya.

Saat ini, pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah membahas struktur organisasi di badan tersebut karena beberapa struktur akan berbeda dengan struktur organisasi BNP2TKI. "Ada perubahan struktur, sudah disetujui Menpan-RB," katanya.

Menurut dia, ada beberapa perbedaan dan penyempurnaan cara kerja di badan tersebut dibanding cara kerja di BNP2TKI, di antaranya nantinya di badan baru tersebut negara bukan merekrut pekerja migran, melainkan memfasilitasi pekerja migran memperoleh pekerjaan di luar negeri. "Calon pekerja migran tidak direkrut, tapi mendaftar," katanya.

Selain itu, perlindungan juga lebih diutamakan. "Yang tadinya terbatas cuma mengurus pekerja migran, ini nanti juga keluarganya," katanya. Ia menambahkan, pekerja migran tidak dibebani biaya penempatan kerja.

Peluang Kerja

Dalam kesempatan tersebut, Tatang mengatakan banyak peluang kerja bagi para pekerja profesional Indonesia di luar negeri. "Permintaan (tenaga profesional) sangat tinggi dari Emirat Arab, Kuwait, dan Arab Saudi," katanya.

Pihaknya pun kini tengah gencar untuk melakukan kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah (G to G) negara lain terkait pemenuhan kebutuhan tenaga profesional Indonesia di luar negeri.

Hal ini dilakukannya sebagai salah satu solusi menyusul kebijakan moratorium pengiriman pembantu rumah tangga ke sejumlah negara di Timur Tengah. "Kita tidak bisa cuma moratorium PRT tanpa memikirkan solusi ke depannya seperti apa," ujarnya.

Ia menyebutkan beberapa negara yang sedang membutuhkan tenaga-tenaga profesional Indonesia, di antaranya Jepang, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Kuwait.

"Jepang mulai April 2019 membuka lowongan kerja bagi 345 ribu orang di 14 sektor. Itu peluang. Amerika Serikat butuh empat juta tenaga profesional. Dunia tergantung pada orang asing," katanya.

Terkait dengan istilah tenaga kerja asing (TKI), Tatang mengakui bahwa istilah TKI masih lekat dengan stigma negatif terkait pengiriman TKI dan beragam permasalahannya.

Oleh karena itu, kebijakan moratorium pengiriman TKI sektor informal ke sejumlah negara di Timur Tengah diterapkan untuk mengurangi permasalahan pembantu rumah tangga dan pekerja kasar Indonesia di luar negeri. "Kalau kirim pembantu, sama saja memperpanjang masalah. Kami coba mengatasi masalah demi masalah dengan moratorium. Sekarang yang kami kirim itu para tenaga profesional, diantaranya ke Oman, Selandia Baru, Jepang," kata mantan Duta Besar Kuwait RI untuk Kuwait itu. ruf/Ant/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top