Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Badan Pangan Nasional Sederhanakan Regulasi Pengelolaan Pangan

Foto : antara

Plt Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional Risfaheri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pangan Nasional akan melakukan simplifikasi atau sederhanakan regulasi pengelolaan pangan yang berada di bawah kewenangannya dengan penyusunan rancangan tata kelola kebijakan pangan Indonesia.

"Kami sudah merancang tata kelola kebijakan pangan ke depan, di mana intinya adalah nantinya Badan Pangan Nasional itu akan mengoptimalkan peran Bulog dan BUMN pangan sebagai operatornya. Kemudian juga tentu selalu ada koordinasi dengan Kementerian BUMN yang membawahi BUMN," kata Plt Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional Risfaheri mengatakan dalam webinar tentang pengoptimalan peran Bapanas yang diselenggarakan oleh Pataka di Jakarta, Kamis 14/4).

Risfaheri mengatakan dengan didelegasikannya sejumlah kewenangan terkait pertanian dan pangan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Badan Pangan Nasional, dia meyakini maka tata kelola pangan akan lebih fleksibel dan lebih cepat penanganannya.

"Tentu terkait masalah regulasi itu kami sudah siapkan regulasinya, sehingga ke depan terkait dengan permasalahan di Bulog akan lebih mudah penyelesaiannya karena berada di dalam satu wadah. Mudah-mudahan dengan ada Badan Pangan Nasional, masalah yang selama ini membuat Bulog kurang lincah bisa kita eliminasi," kata Risfaheri.

Risfaheri mengatakan Badan Pangan Nasional masih perlu waktu transisi untuk bisa sepenuhnya bergerak. Meskipun Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional sudah terbentuk pada Juli 2021, namun pelantikan Kepala Badan Pangan Nasional baru dilaksanakan Februari 2022.

"Jadi kurang lebih baru dua setengah bulan. Jadi tentu beberapa regulasi sedang kita siapkan, koordinasi dengan kementerian terkait, ada pelimpahan-pelimpahan, pendelegasian kewenangan, ini perlu dikomunikasikan dan sebagainya," kata Risfaheri.

Dia mengatakan proses pelimpahan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama dan segera berjalan secara penuh.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top