Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ayo Mendaftar, KPU Riau Jaring 135.562 KPPS untuk Sukseskan Pemilu 2024

Foto : ANTARA/HO

Ilustrasi Pemilu 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menjaring 135.562 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui pendaftaran mulai Senin (11/12) besok.

"Pendaftaran mulai Senin (11/12) 2023, terbuka untuk umum dengan syarat yang telah diatur sesuai Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022," kata Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Notosusanto di Pekanbaru, Minggu.

Menurut Nugroho, KPPS adalah ujung tombak suksesnyapemilu, dan kini perlu pengumuman terkait perubahan jadwal pembukaan KPPS dari awal Januari 2024 menjadi Desember 2023.

Ia menyebutkan, untuk tahap penetapan yakni pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS.

"Tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan Penetapan anggota KPPS," katanya.

Selain itu,KPPS bertugas menyukseskan pelaksanaan pemungutan pileg dan pilpres pada 19.366 TPS di Riau yang tersebar pada 172 kecamatan di seluruh Riau. Persyaratan untuk masuk calon anggota KPPS adalah warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun maksimal 55 tahun.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah mereka juga harus setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selablnjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," katanya.

Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, salinan e-KTP, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup dan pas foto.

"Ada perbedaan seleksi KPPS saat ini dengan yang sebelumnya, misalnya soal usia dibatasi 55 tahun, ini atas pertimbangan banyaknya meninggal saat pemilu 2019 usia 55 tahun ke atas. Cek kesehatan, sebelumnya tidak ada pernyataan surat kesehatan," demikian Nugroho.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top