Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 09 Jan 2025, 13:40 WIB

Awal Suap, Ibu Ronald Tannur Bertemu Pengacara

rupiah

Foto: ist

JAKARTA – Makin panjang kasus yang melingkupi Ronald Tannur. Kasus ini terindikasi ada penyuapan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi aliran dana dari tersangka Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi guna memuluskan vonis bebas anaknya (Ronald Tannur).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa awal mula kejahatan suap itu ketika pada tanggal 6 Oktober 2023, Meirizka Widjaja yang tak lain adalah ibunda Ronald, menemui pengacara Lisa Rahmat.

Dia minta Lisa agar menjadi penasihat hukum bagi putranya. Sebagai informasi bahwa pada saat itu, Ronald Tannur terjerat perkara dugaan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dalam pertemuan antara Meirizka dan Lisa, kata Harli, dibahas hal-hal yang perlu dibiayai oleh Meirizka dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

Akhirnya, Meirizka menyerahkan uang senilai 1,5 miliar kepada Lisa dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024.

Pada bulan Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.

Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait siapakah sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu, Harli tidak mengungkapkannya. Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.


Selanjutnya, dikatakan oleh Harli bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dollar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dollar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dollar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” ujarnya.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 untuk dollar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang.

Akan tetapi, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.

Berikutnya, pada 29 Juni 2024, Lisa Rahmat kembali menemui Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang sebesar 48.000 dollar Singapura.

“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” ungkapnya.

Akhirnya, pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa.

Diketahui, Meirizka Widjaja, Lisa Rahmat, dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.