Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi

Awal 2024, Pengguna Elpiji Subsidi Wajib Daftar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pengguna elpiji tabung 3 kilogram (kg) untuk mendaftar yang mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan. Ke depannya tabung gas subsidi tersebut hanya digunakan oleh masyarakat yang sudah terdata.

"Bagi pengguna elpiji tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/ Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," tegas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji di Jakarta, Selasa (19/12).

Dia menjelaskan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong transformasi pendistribusian elpiji subsidi tepat sasaran. Kebijakan itu bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Karena itu, dirinya mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/ pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Dia menjelaskan pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG Tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna elpiji tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/ pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan elpiji tabung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong para pengguna elpiji tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Proses Transformasi

Pendataan pengguna elpiji tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka, pendataan pengguna elpiji tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian elpiji tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran, mengingat produk ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu, elpiji tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top