Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Anthony Albanese Perdana Menteri Australia - Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya.
Foto: antaraSejumlah penelitian menunjukkan ada keterkaitan antara penggunaan media sosial dan tingkat kepercayaan diri yang rendah serta masalah psikologis pada kaum muda.
ISTANBUL – Parlemen Australia mengesahkan undang-undang (UU) untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial. Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.
UU yang disahkan oleh Senat Australia pada hari Kamis (28/11) itu akan melarang siapa pun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial, seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut pelarangan yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan anak-anak muda.
Seperti dikutip dari Antara, UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu (27/11) tersebut akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dollar Australia (516 miliar rupiah) bagi perusahaan pelanggar.
Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka, demikian dilaporkan ABC News.
Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.
PM Albanese sebelumnya menyatakan media sosial membawa kerusakan sosial. "Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting," kata dia.
"Kami tahu akan ada anak-anak yang berusaha mencari celah, tapi kami sudah mengirim pesan kepada perusahaan pengelola media sosial untuk membereskan hal tersebut," ucap Albanese.
Sebagian besar media sosial memang memiliki kebijakan untuk membatasi anak-anak dari menggunakan layanan mereka, namun hal tersebut seringkali diabaikan.
Remaja Kecanduan
Sejumlah media sosial juga disebut-sebut memanfaatkan algoritma untuk membuat para remaja kecanduan -- pengelola media sosial membantah tuduhan ini.
Sementara itu, sejumlah penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara penggunaan media sosial dengan tingkat kepercayaan diri yang rendah dan masalah psikologis pada kaum muda.
Sementara itu, raksasa media sosial pada hari Jumat (29/11), mengecam undang-undang Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, dan menggambarkannya sebagai kebijakan terburu-buru yang dipenuhi dengan banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Badan amal anak-anak PBB, United Nations Children's Fund (Unicef) Australia, ikut serta dalam pertikaian ini, dengan memperingatkan bahwa undang-undang tersebut bukanlah solusi ajaib terhadap bahaya daring dan dapat mendorong anak-anak ke dalam ruang daring yang tersembunyi dan tidak diatur.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan undang-undang tersebut mungkin tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, seperti halnya pembatasan usia untuk alkohol yang ada saat ini. "Tetapi itu adalah hal yang benar untuk dilakukan," ujarnya.
"Tindakan keras terhadap situs-situs seperti Facebook, Instagram, dan X, yang disetujui oleh parlemen pada Kamis malam, akan menghasilkan hasil yang lebih baik dan lebih sedikit kerugian bagi warga muda Australia," katanya.
Platform memiliki "tanggung jawab sosial" untuk menjadikan keselamatan anak sebagai prioritas, kata perdana menteri. Kami mendukung Anda adalah pesan kami kepada para orang tua Australia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 4 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
- 5 Jangan Hanya Ditunda, Tarif PPN 12 Persen Harus Dibatalkan