Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan Wajib Tanam bagi Importir Kedelai Tak Efektif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta, 15/1 (Antara) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Arief Nugraha menilai usulan Kementerian Pertanian terkait pemberlakuan wajib tanam untuk importir kedelai perlu dipertimbangkan karena tidak efektif. Menurut dia, pemerintah sebaiknya fokus pada upaya meningkatkan produktivitas petani kedelai.

Selama ini, lanjutnya, kendala produktivitas kedelai adalah pada keterbatasan lahan, tenaga kerja, dan ketidaksesuaian iklim. "Usaha yang lebih dibutuhkan daripada kewajiban penanaman kacang kedelai bagi importir adalah pendampingan untuk memaksimalkan produktivitas petani kacang kedelai," di Jakarta, Selasa (14/1).

Sebelumnya, Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian mengusulkan kewajiban tanam bagi para importir kedelai. Jika kebijakan ini telah ditetapkan dalam peraturan menteri pertanian (permentan), maka importir kedelai wajib menanam kedelai di dalam negeri, layaknya kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas panen tanaman kacang kedelai adalah 680.373 ha dengan tingkat produktivitas 14,44 kuintal/ha atau 1,44 ton/ha pada 2018.Ant/E-10

Baca Juga :
Layanan Perbankan

Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top