Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Perdagangan

Aturan Pengendalian Impor Sedang Disiapkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang upaya pengendalian impor.

Aturan tersebut mengenai pajak penghasilan (PPh) impor ataupun tarif bea masuk agar impor bisa dikurangi sehingga bisa mengurangi defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).

"Kami masih berbicara di internal Kemenkeu, nanti juga dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (20/8).

Menkeu menjelaskan proses pembicaraan aturan pengendalian impor saat ini dibahas antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Kami juga bahas dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan," jelasnya. Seperti diketahui, ada sekitar 500 barang konsumsi yang rencananya akan dikendalikan pemerintah.

Meski demikian, pemerintah belum ingin merinci barang-barang yang dimaksud. "Masih kami identifikasi. Saya belum bisa bicara dulu," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Sedangkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis yang menjadi landasan pengendalian impor.

Salah satu poin yang akan dilihat adalah PPh impor bagi barang-barang konsumsi. "PPh impor bisa kami pakai, tapi kami lihat barangnya seperti apa, kebijakannya seperti apa," jelas Suahasil.

Pengendalian impor dan peningkatan ekspor merupakan instruksi Presiden Joko Widodo saat ratas Strategi Kebijakan Memperkuat Cadangan Devisa di Istana Kepresidenan Bogor, akhir bulan Juli.

Hal ini dilakukan agar nilai tukar rupiah tidak terus menurun dan meningkatkan daya saing produk Indonesia. Dihubungi terpisah, Ekonom Indef, Achmad Heri Firdaus, mengatakan agar pengendalian impor dilakukan secara hatihati, dipilih dan dipilah sesuai kebutuhan nasional.

"Jangan sembarangan. Harus memperhatikan kebutuhan nasionalnya juga," kata Heri. Menurut Heri, pembatasan impor sebaiknya untuk barang- barang yang bisa diproduksi dalam negeri atau impor barang modal untuk pembangunan infrastruktur.

"Artinya, dimoratorium dulu pembangunan infrastrukturnya. Itu kan secara langsung bisa menyetop barang modalnya," kata dia. ahm/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top