Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
GAGASAN

Aturan Pajak Penghasilan UMKM

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Pada tanggal 8 Juni 2018, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang berlaku efektif per 1 Juli 2018.

Peraturan ini mengganti PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Dasar pertimbangan terbitnya aturan ini adalah mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Menilik PP Nomor 46 Tahun 2013 yang berlaku secara efektif per tanggal 1 Juli 2013, dalam penerapannya memberikan suatu tantangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam PP ini tidak mengatur secara jelas sektor yang menjadi sasaran pemajakan. Hal yang diatur dalam PP ini adalah subjek pajak baik orang pribadi maupun badan tidak termasuk Badan Usaha Tetap (BUT) dengan omzet mencapai kurang dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak akan dikenakan pajak final sebesar 1 persen dari omzet atau jumlah peredaran usaha.

UMKM memang merupakan salah satu sektor informal yang manjadi sasaran dari terbitnya PP tersebut. Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan koperasi secara kelembagaan memberikan kontribusi 451.953 miliar rupiah atau 4,48 persen dari total produk domestik bruto (PDB) nasional triwulan III 2017 sebesar 10.093.300 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top