Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan Ojek "Online" Sudah Diundangkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, menyatakan bahwa regulasi mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat atau yang dikenal dengan angkutan berbasis online telah resmi lahir per 11 Maret lalu.

"Regulasi ini sudah diundangkan. Jadi, kami tinggal melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April. Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini," kata Budi, di Jakarta, Selasa (19/3).

Ia menambahkan mengenai biaya jasa yang terbagi dua menjadi biaya langsung dan biaya tak langsung ini, dan harus diperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. Nantinya, masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif.

"Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini. Jika ada persoalan, dapat diselesaikan. Menyangkut biaya jasa ojek online ini pemerintah menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)," katanya,

Budi juga menjelaskan pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas. Perlu adanya tarif batas atas agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena, demikian usul YLKI untuk ketentuan mengenai tarif. mza/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top