Aturan Menkumham masih Melarang Wisatawan ke Indonesia
DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Jumat (24/7) mengatakan belum datangnya wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata bukan karena dia yang membatasi tetapi karena ada aturan Menteri Hukum dan HAM.
"Bukan karena gubernur yang menahan, tetapi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia," kata Koster.
Dalam Peraturan tersebut, yang dibolehkan masuk ke Indonesia adalah mereka yang melakukan fungsi diplomasi, tugas kenegaraan, atau tugas kedaruratan dalam penanganan kesehatan.
"Jadi wisatawan mancanegara sekarang belum bisa datang ke Indonesia, terutama datang ke Bali, bukan karena gubernur yang menahan-nahan supaya tidak datang ke Bali," katanya seperti dikutip Antara.
Dia berharap, tidak ada lagi persepsi di masyarakat ataupun kalangan pariwisata bahwa Gubernur Bali sengaja menutup lama pariwisata.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya