Aturan Karantina Wilayah Segera Dikeluarkan
TANGGAP DARURAT DIPERPANJANG I Warga menyeberang di pelican cross Halte Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/3). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi Covid-19.
Pemerintah sedang mengatur batas-batas dan prosedur serta apa yang boleh dilakukan atau tidak saat dilakukan karantina wilayah.
JAKARTA - Pemerintah telah membuat rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai pedoman untuk melaksanakan karantina wilayah atau yang biasa disebut lockdown untuk menghadapi pandemi virus korona jenis baru atau Covid-19. PP tersebut rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus berkembang. Per Minggu (29/3), telah mencapai 1.285 kasus atau bertambah 130 kasus dibanding hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah lima orang, sehingga total yang sudah negatif Covid-19 sebanyak 64 orang, sementara 114 pasien meninggal dunia.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan peraturan pemerintah tentang karantina wilayah akan secepatnya diumumkan. "Kita akan berusaha itu secepatnya. Pokoknya kita berupaya secepatnya akan mengatur itu," kata Mahfud MD, di Jakarta, Minggu (29/3).
Mahfud menjelaskan pemerintah tidak bisa semena-mena menetapkan karantina wilayah atau lockdown. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 10, karantina wilayah harus diatur dengan PP agar tidak melahirkan penolakan atau digugat oleh masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya