Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan Izin Nyapres dari Presiden Hanya Bersifat Administratif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2018 yang mengatur bahwa kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden harus minta izin dulu ke presiden jadi polemik. Sebagian kalangan menganggap aturan yang baru diteken Presiden Jokowi itu sebagai cara penguasa menghambat kepala daerah untuk jadi capres atau cawapres.

Pihak pemerintah menegaskan, aturan izin presiden hanya bersifat administratif. Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat menangapi polemik tentang PP Nomor 32 tahun 2018 di Jakarta, Kamis (26/7). Menurut Tjahjo, ia sebagai Mendagri dan pembantu presiden, tidak mempermasalahkan jika ada kepala daerah misalnya gubernur menjadi calon presiden dan wakil presiden. Secara administrasi, memang harus ada izin dari kepala negara. Tapi Presiden Jokowi pun tak mempermasalahkan bila memang ada kepala daerah yang maju dalam pemilihan presiden. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top