Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pangan I Intervensi Harga oleh Pemerintah Dikhawatirkan Akan Mengganggu Pasar

Aturan Harga Ayam Tak Efektif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penetapan batas harga telur dan ayam dinilai menguntungkan konsumen, tetapi justru akan merugikan produsen.

Jakarta - Penetapan harga batas atas dan bawah untuk telur dan ayam oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai tidak akan efektif dan justru merugikan produsen. Kebijakan ini dianggap janggal karena membuat peternak tidak bisa menyesuaikan harga ketika biaya produksi terus naik karena harga pakan mahal terdampak pelemahan rupiah.

Pakar Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa, menegaskan apabila pemerintah berniat membantu peternak, caranya tidaklah demikian. "Cukup tetapkan saja batas bawahnya, sementara batas atasnya dibiarkan saja. Dengan menetapkan batas atas, peternak justru dirugikan. Kan mau bantu peternak tujuannya. Kalau serius, hilangkan batas atasnya," ungkapnya, di Jakarta, Kamis (27/9).

Dwi menjelaskan kondisi saat ini terjadi akibat siklus pada ayam itu sendiri, termasuk DOC-nya. Pada Januari lalu, harganya memang tinggi kemudian turun lagi pada April lalu hingga ke titik terendah kemudian pada Juli lalu. Namun, pada Agustus lalu terjadi kenaikan lagi, kemudian September ini kembali turun. Harga diperkirakan kembali naik pada November dan Desember mendatang.

Kenaikan harga pada Agustus lalu karena adanya pemotongan pada ayam-ayam tua yang tidak produktif pada Juli lalu. Karena itu, Dwi menilai pemerintah tidak perlu mengintervensi harga.

"Jadi, sekarang ini bukan karena adanya mafia pangan atau sebagainya, tetapi karena siklusnya memang demikian. Pemerintah tidak usah intervensi, kalau intervensi harus hati-hati, jangan sampai mengganggu pasar," kata Dwi.

Lebih lanjut disampaikan Dwi, saat ini margin perdagangan dan pengangkutan (MPP) untuk telur di bawah 10 persen, yakni delapan persen. Itu berada pada posisi normal, sementara ayam memang agak tinggi tetapi tetap kategori rendah.

MPP merupakan rata-rata keuntungan yang diterima pedagang. Apabila di bawah 10 persen maka itu termasuk normal. Pemerintah harus menjaga agar jangan sampai MPP itu jauh di atas 10 persen.

Perlu Hati-hati

Dwi mengingatkan, jika pemerintah tidak berhati-hati mengintervensi pasar, maka MPP telur dan ayam akan naik. Ini seperti yang terjadi pada kasus beras (PT IBU) tahun lalu. Saat itu, karena tindakan Satgas Pangan yang mengobrak-abrik pasar, MPP akhirnya naik menjadi 26,1 persen dari kondisi normalnya. Ini cukup janggal karena dari 2014-2016, MPP beras 10,47 persen

Seperti diketahui, Kemendag akhirnya mengatur harga ayam dan telur dengan menetapkan harga batas atas dan bawah. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menyebutkan untuk telur batas bawahnya ditetapkan 18.000 rupiah per kilogram (kg), naik dari sebelumnya yang hanya 17.000 rupiah, sementara batas atasnya 20.000 rupiah naik dari sebelumnya yang hanya 19.000 rupiah.

Sementara untuk harga pembelian di tingkat konsumennya juga naik menjadi 23.000 rupiah per kg. Hal serupa juga berlaku dengan harga ayam, harga batas bawah 18.000 rupiah per kg dan batas atasnya 20.000 rupiah per kg.

Enggar mengaku sudah memerintahkan asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo) dan pelaku usaha lainnya untuk menyerap ayam dan telur peternak sesuai dengan harga yang dipatok pemerintah. "Harga itu mulai berlaku bulan depan, nanti aturannya akan direvisi," ungkapnya.

Baca Juga :
Teken Kerja Sama

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Peternakan dan Perikanan, Anton J Supit, menyebutkan langkah Kemendag yang mengintervensi pasar tersebut sudah tepat.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top