Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengaturan Mobilitas

Aturan Gage di Kawasan Wisata Segera Dikeluarkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan ganjil genap (gage) di destinasi wisata di Tanah Air setelah pemerintah melonggarkan kebijakan pemberlakukan pembatasan sosial masyarakat (PPKM). Langkah itu dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19 akibat kepadatan pengunjung di kawasan wisata.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan. Untuk itu, pihaknya memberlakuan gage di semua jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.

"Penerapan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan. akan segera dikeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata, tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9).

Dia menambahkan kemacetan di kawasan puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir. Hal itu karena puncak menjadi daerah favorit mayarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah menjadi salah satu terbaik di Asia. Karenanya, dia meminta agar perlu dijaga, jangan sampai euforia penurunan angka kasus positif Covid-19 ini membuat lengah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top