Aturan BOS Tidak Berdasarkan Kajian Akademis
Anggota Komisi X DPR, Zainudin Maliki, dalam diskusi virtual bertema "Dana BOS: Kebijakan Populis?" di Jakarta, Sabtu (11/9)
"Padahal, mereka berkontribusi untuk mencerdaskan anak-anak," tandasnya. Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memastikan aturan terkait dana BOS reguler tidak akan dilaksanakan tahun 2021. Tapi kepastian tersebut masih berupa pernyataan lisan yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (8/9).
Fungsi Kontrol
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Heru Purnomo, menilai aturan terkait BOS reguler merupakan fungsi kontrol pemerintah. Menurutnya, jumlah peserta didik yang rendah membuat tidak efisien dalam pengalokasian sumber daya yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan.
"Sehingga layanan pendidikan tidak sesuai dengan harapan yang berakibat terjadi pemborosan anggaran negara," jelasnya. Heru menilai, sekolah swasta harus berkompetisi memenuhi target jumlah minimal siswa sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya