LINTAS WILAYAH
Aturan Bersepeda
Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP
Warga bersepeda di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (3/7). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penggunaan sepeda perlu diatur dengan peraturan karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Komentar
()Muat lainnya