Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Keuangan

Aturan Baru "Fintech" Dukung Transformasi Ekonomi Digital

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaku industri financial technology (fintech) merespons positif aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 diyakini akan memperkuat industri financial technology (fintech) pendanaan dan menyukseskan agenda G20 Indonesia, yakni transformasi ekonomi digital.

"Pelaku industri maupun asosiasi bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan penyesuaian. Dalam POJK terbaru ada klausul yang mana pemenuhannya diberikan ruang penyesuaian hingga tiga tahun ke depan pasca-diberlakukannya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, dalam diskusi media secara daring di Jakarta, Jumat, pekan lalu.

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menambahkan, untuk memperkuat industri fintech pendanaan di Tanah Air, pelaku industri telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI.

Langkah penyesuaian yang dimaksud, antara lain seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (kamera, mikrofon, dan lokasi). Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, sudah dipastikan itu merupakan pinjaman online ilegal.

AFPI juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk penyelenggara fintech, khususnya kepada komisaris, direksi, dan pemegang saham dalam rangka peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, layanan nasabah, dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top