Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sektor Migas - Sepanjang 2022, Dana Transfer Daerah dan Dana Desa ke Meranti Capai Rp872 Miliar

Aturan Bagi Hasil Perlu Dievaluasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah pusat perlu segera mengevaluasi porsi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil minyak dan gas (migas). Sebab, aturan yang ada sudah tak lagi relevan dengan kondisi sekarang.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, berpandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memperhatikan aspirasi daerah secara sungguh-sungguh. Pasalnya, isu terkait bagi hasil migas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat sensitif.

"Sudah saatnya Presiden memperhatikan kembali aturan dana bagi hasil migas ini. Buatlah besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal. Jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar," kata Mulyanto di Jakarta, Selasa (13/12).

Dirinya meminta Presiden meninjau ulang semua aturan terkait dana bagi hasil tersebut, termasuk meninjau ulang besaran bagi hasil dan komponen perhitungannya. Presiden harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah penghasil migas merasa dieksploitasi, tapi tidak dapat menikmati hasilnya.

Legislator Dapil Banten III itu menambahkan aturan terkait DBH ini sudah lama berlaku sehingga beberapa poin aturan tersebut sudah tidak relevan. Terlebih lagi, jika dikaitkan dengan semangat otonomi daerah dan upaya percepatan peningkatan kesejahteraan daerah-daerah terpencil.

Sebelumnya, Bupati Meranti, Muhammad Adil, memprotes ke Kemenkeu terkait DBH daerah penghasil migas yang justru menyusut di saat harga minyak maupun nilai tukar dollar AS sedang tinggi. "Dulu dapatnya perhitungan 114 miliar rupiah pada 2022, sekarang harga minyak naik lifting minyak naik, nilai tukar dollar naik, dapatnya kok tambahannya 700 juta dollar AS, kenapa?" kata Adil dalam diskusi bersama Kemenkeu.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan Kemenkeu justru sesuai UU telah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian ESDM dalam membagi DBH. "Dana yang dipakai bukan untuk daerah penghasil saja, tapi juga daerah sekitar agar merasakan kemajuan dan kemakmuran bersama-sama," kata Yustinus melalui video singkatnya.

Yustinus bahkan memastikan telah mengucurkan dana ke Pemkab Meranti Provinsi Riau. Tidak tangung-tanggung, dana yang dikucurkan sampai empat kali APBD Pemkab Meranti. Kemenkeu juga telah mengalokasikan pada 2022 ini transfer ke daerah dan dana desa sebesar 872 miliar rupiah atau 75 persen dari APBD Kabupaten Meranti atau empat kali lipat dari PAD Meranti sebesar 222 miliar rupiah.

Lebih Transparan

Pengamat Energi, Mamit Setiawan, menyampaikan jika mengacu kepada peraturan, apa yang dilakukan oleh Kemenkeu sudah sesuai aturan. "Harusnya Bupati bisa mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanismenya seperti apa, atau mungkin beliau belum terinformasikan secara detail oleh Kemenkeu," tandas Mamit.

Menurutnya, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran pihak-pihak terkait untuk lebih intens berkomunikasi dan lebih transparan lagi dalam DBH ini. Apalagi jika mengacu kepada UU yang baru ini, DBH migas juga diperuntukkan bagi daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil yang persentasenya cukup tinggi. Belum lagi ada DBH bagi daerah pengolah yang belum tercantum dalam UU 33/2004.

"Saya kira apa yang dirasakan Bupati Meranti hampir sama dengan daerah penghasil migas yang lainnya. Jadi, perlu duduk bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Selain itu, saya kira Bupati bisa menyampaikan keluhannya secara kelembagaan agar lebih formal dan sesuai dengan aturan," papar Mamit.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top